Written by ATF on . Hits: 56

Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 dan Sinkronisasi KUHAP dengan Hukum Acara Jinayat

 

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Ketua beserta aparatur teknis Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai "Sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Sosialisasi Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat” secara daring pada hari Kamis, 15 Januari 2025.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh Ketua Mahkamah Syariah Kuala Simpang, Para Hakim, Panitera beserta Panitera Muda yang bertempat di Media Center MS Kuala Simpang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan regulasi hukum jinayat serta penyelarasan hukum acara pidana nasional dengan hukum acara jinayat yang berlaku di Aceh.

Dalam kegiatan ini ada 2 agenda utama yaitu Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang disampaikan oleh Bapak Prof Dr. Al Yasa’ Abubakar, M.A. Selanjutnya adalah Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang disampaikan oleh Bapak Prof Dr. Syahrizal Abbas, M.A.

Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum acara pidana nasional perlu disinkronkan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan materi dari narasumber yang berasal dari praktisi hukum, akademisi, serta perwakilan pemerintah, yang membahas secara rinci perubahan substansi qanun, mekanisme hukum acara jinayat, serta implementasi KUHAP dalam konteks kekhususan Aceh.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber guna memperdalam pemahaman terhadap perubahan Qanun Hukum Jinayat serta sinkronisasi KUHAP dengan hukum acara jinayat.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang memiliki pemahaman yang sama serta mampu mengimplementasikan ketentuan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya penegakan syariat Islam yang berlandaskan hukum dan keadilan di Aceh.
(HUMAS/ATF)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB