Written by EL on . Hits: 185

MS Kuala Simpang Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

Rabu, 2 Oktober 2024. Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang yang diwakilkan oleh Panitera Muda Jinayat Nurul Hijrah S.Ag, Panitera Pengganti Namira Adinda S.H dan staff kepaniteraan turut menghadiri acara undangan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam agenda Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum (Inkracht). Acara tersebut dihadiri oleh Forkominda dan beberapa pejabat instansi terkait. Adapun barang bukti yang menjadi agenda Pemusnahan barang bukti antara lain obat-obatan terlarang, senjata api laras panjang dan pendek, alat telekomunikasi, dan berbagai alat bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan aksi pidana.

Dengan adanya acara ini, dapat menjadi peringatan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak melakukan tindak pidana kriminal. Dan diharapkan terjalinnya kerja sama yang baik antar instansi di wilayah kerja Kabupaten Aceh Tamiang.

(HUMAS/EL)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB