MS Kuala Simpang Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
Rabu, 2 Oktober 2024. Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang yang diwakilkan oleh Panitera Muda Jinayat Nurul Hijrah S.Ag, Panitera Pengganti Namira Adinda S.H dan staff kepaniteraan turut menghadiri acara undangan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam agenda Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum (Inkracht). Acara tersebut dihadiri oleh Forkominda dan beberapa pejabat instansi terkait. Adapun barang bukti yang menjadi agenda Pemusnahan barang bukti antara lain obat-obatan terlarang, senjata api laras panjang dan pendek, alat telekomunikasi, dan berbagai alat bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan aksi pidana.
Dengan adanya acara ini, dapat menjadi peringatan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak melakukan tindak pidana kriminal. Dan diharapkan terjalinnya kerja sama yang baik antar instansi di wilayah kerja Kabupaten Aceh Tamiang.
(HUMAS/EL)